PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN

Written By M. Yazid on Minggu, 16 Oktober 2011 | 06.09

Profesi dan Etika Keguruan
Oleh :Dorespell. dkk





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Hampir setiap kita bebibicara tentang pendidikan yang terlintas dibenak kita adalah guru yang sedang memberikan pengajaran kepada murid-muridnya dalam sebuah bilik yang penuh dengan tumpukan-tumpukan kursi dan meja, papan tulis, dan seperangkat peralatan mengajar lainnya. Demikian kira-kira gambaran supermasi pendidikan yang secara umum terlihat secara kasat mata dalam kurun waktu dewasa ini.
            Memang tidak mengherankan, sebab kalau kita berfikir lebih kompleks tentang dunia pendidikan kita kenyataannya menunjukan bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan yang kita miliki apa bila kita berkaca mata pada sarana dan prasarana komplit dari suatu lembaga pendidikan modern. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan masalah peningkatan mutu. Kesadaran masyarakat kita mengenai arti pentingnya dunia pendidikan dalam rangka mencapai kemajuan dapat kita nilai dari rumusan-rumusan tujuan pendidikan nasional kita yang dalam ketetapan MPR semakin menjurus kearah upaya untuk meningkatkan kualitas usaha indonesia.
            Guna mencapai tujuan tersebut maka fungsi dan peranan para pendidik (guru), tidaklah kecil sebab merekalah yang secara langsung bergelut dengan para peserta didik yang merupakan isi dunia persekolahan. Itu dimulai ari lembaga pendidikan yang terendah TK sampai menuju yang paling tinggi yaitu PERGURUAN TINNGI. Tugas guru dalam pengembangan misi tersebut tidak mudah. Sebab guru bukan seperti yang telah dinyatakan dalam uraian dulu, yang berdiri di depen kelas sambil menggengggam kapur untuk memberikan mata pelajarantertentu kepada para peserta didik dan tidak mengetahui apakah anak didiknya itu faham atau tidak.
            Sesungguhnya gaya supernisi yang dituntut dewasa ini sudah tidak lagi berorientasi pada tugas-tugas yang bersifat administratif semata, melainkan lebih menikik kedalam, yakni kehal-hal yang bersifat memberi bantuan dan pelayanan guru seperti apa yang dihajatai oleh fungsi dan peranan supervisor sebagai motivator, katalisator, stabilisator, dinamisator, dan inovator dibidang pendidikan. Untuk inilah supervisor memilki kemampuan dan keterampilan dalam hal-hal mendiagnosis serta menganalisis berbagai problema. Problema yang dimaksud misalnya merumuskan tujuan pengajaran (dari tujuan kurikuler khusus), penguasaan strategi mengajar, menguasai materi pelajaran, pemanfaatan sarana dan prasarana hingga kepelaksanan evaluasi hasil belajar mengjkarnya. Memang harus disadari bahwa tiap-tiap kantor departemrn pendidikan dan kebudayaan di seluruh propinsi ini tenaga suverior rat-rat masih kurang. Rasio antar guru dengan supervisor masih belum seimbang. Hingga akibatnya dirasakan pada keluasan jangkauan pelaksanaan supervisi di sekolah bukan semata-mata tanggung jawab para pengawas (supervisor) yang ada di kantor wilayah tersebut. Sebenarnya ditiap sekolah ada kepala sekolah yang samping fungsi perananny sebagai manager, kepala sekolah kuga sebagai supervisor bagi bawahannya ini dapat dimanfaatkan secara berdaya guna. Dapat diperkirakan supervisi sebagai bagian yang takterpisahkan dari situasi sistem pendidikan dan lebih mendapat perhatian..
1.2 Tujuan
            Adapun tujuan penulis dalam membahas proses pendidikan yaitu untuk mengenalkan kepada para pembaca, bahwa begitu banyak masalah yang dihadapi di dunia pendidikan ini. Mengapa hal itu dapat terjadi? Apakah karena tim pendidik atau dari anak didik itu sendiri?dan apa saja yang dapat mempengaruhinya?
1.3 Rumusan Masalah
  1. Perlunya standar proses pendidikan
  2. Pengertian standar proses pendidikan
  3. Fungsi setandar proses pendidikan
  4. Keterkaitan standar proses pendidikan dengan standar lainnya
                                                                                                      

BAB I
PEMBAHASAN
2.1  Perlunya Standar Proses Pendidikan
            Salah satu masalah yang dihadapi di dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di dalam kelas diarahkan kepada kememouan anak untuk menghapal informasi, otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi yang diingatnya itu untuk menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya? Anak itu pintar secara teoritis tetapi mereka miskin aplikasi.
            Kenyataan ini berlaku umtuk semua mata pelajaran. Mata pelajaran Science tidak dapat mengembangkan kemampuan anak untuk berfikir kritis dan sistematis, karena strategi pembelajaran berfikir tidak digunakan secara baik dalam proses pembelajaran di dalam kelas. Mata pelajaran agama, tidak dapat mengembangkan sikap yang sesuai dengan norma-norma agama, karena proses pembelajaran hanya diarahkan agar anak bisa menguasai dan menghapal materi pelajaran. Begitu pula halnya yang terjadi pada pelajaran bahasa. Mata pelajaran bahasa tidak diarahkan untuk mengembangkan kemampuan dalam berkomunikasi, karena yang dipelajari lebih banyak bahasa sebagai ilmu bukan sebagai alat komunikasi.
            Gejaqla-gejala ini merupakan gejala umum dari hasil proses pendidikan kita. Pendidikan di sekolah terlalu menjejali otak anak dengan berbagai bahan ajar yang harus dihapal, pendidikan kita tidak diarahkan untuk membangun dan mengembangkan karakter serta potensi yang dimiliki dengan kata lain, proses pendidikan kita tidak pernah diarahkan membentuk manusia yang cerdas, memiliki kemampuan memecahkan masalah hidup, serta tidak diarahkan untuk membentuk manusia yang kreatif dan inovatif.
            Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasan belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spritual keagamaan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1]
            Di dalam Undang-undang di atas sudah sangat di jelaskan betapa pentingnya pendidikan, dalam sumber lain dinyatakan bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah menjadikan anak didik menjadi anak yang berpotensi, menjadi manusia yang berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertangung jawab.[2]
            Disisni terdapat beberapa hal yang penting untuk kita kritisi dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut.
Ø      Pendidikan adalah usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses bertujuan sehingga segala sesuatu yang dialkukan guru dan sisiwa diarahkan paada pencapai tujuan.
Ø      Proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar.
Ø      Suasan belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada sisiwa. Pendidika adalah upaya pengembangan potensi anak didik.
Ø      Akhira dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirirnya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tampak pendidikan kita di sekolah belum sesuai dengan keterangan di atas. Para guru masih bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan mata pelajaran yang diberikanya, seakan-akan mata pelajaran yang satu terlepas dari mata pelajaran yang lainnya. Mengapa demikian? Sebab, selama ini belum ada standar yang mengatur pelaksanan proses pendidikan. Artinya, belum ada pedoman yang bisa dijadikan rujukan, bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung.
2.2    Pengertian Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada suatu kesatuan pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu kesatuan pendidikan untuk mencapai standar kopetensi kopetensi lulisan (Peraturan Pemerintah No. 19 Bab 1Pasal 1Ayat 6).[3]
            Dari pengertiana di atas ada yang perlu di garis bawahi :
Ø      Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidkan, yang berarti standar proses pendidikan yang dimaksud berlaku unutuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimana pun lembaga pendidikan itu berada secara nasional.
Ø      Standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembeljaran berlangsung.
Ø      Standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kopetensi lulusan. Diterangkan dalam pasal 35 mengenai dengan standar nasional pendidikan yang berbunyi sebagai berikut “standar nasional terdiri atas standar isi, proses, kopetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala[4], dengan demikian standar kopetensi kelulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.


2.3    Fungsi Standar Proses Pendidikan
secara umum funsi standar proses pendidikan (spp) sebagai standar minimal yang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
1.      Fungsi spp dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus dicapai.
Proses pendidikan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni kompetensi yang harus dicapai dalam ikhtiar pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya suatu rumusan kompetensi, pada akhirnya keberhasilannya sangat tergantung kepada pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Spp juga berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh nguru dan siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
2.      Fungsi SPP bagi guru
Untuk mencapai tujan pendidikan, yakni standar kompetensi yang harus dimiliki siswa, guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan di lapangan sangat menetukan keberhasilannya. Guru juga sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran, program unutk periode tertentu maupun program pembelajaran harian dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata di lapangan.
3.      Fungsi SPP bagi Kepala Sekolah
Bagi kepala sekolah funsi Spp adalah :
§         Sebagai barometer ataupu alat ukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol apakah kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada standar proses yang telah ditentukan atau tidak.
§         Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menetukan dalam mengusahakan ketrsediaan berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sarana dan prasarana di dalam proses pendidikan juga telah diterangkan dalam pasal 35 ayat 1. di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboraturium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan sumber yang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk prnggunaan tehnologi informasi dan komunikasi[5].
4.      Fungsi SPP bagi Para Pengawas (supervisor)
Bagi para pengawas, SPP berfungsi sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dalam menetapkan bagian mana ynag perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh stiap guru dalam pengelolaan proses pembelajaran. Para pengawas perlu memahami dengan benar hakikat SPP. Melalui memahami selanjutnya mengawas dan memberikan masukan dan bimbingan kepada para guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
5.      Fungsi SPP bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan           
            Funsi utama dewan sekolah dan dewan pendidikan adalah fungsi perencanaan dan fungsi pengawasan. Fungsi ini amat penting untuk manjaga kualitas pendidikan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut perlu memahami SPP. Dengan demikian lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam :
  • Menyusun program dan memeberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh sekolah atau guru untuk pengelolaaan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal.
  • Memberikan saran, usul, atau ide kepada sekolah, khususnya guru, dalam pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran khususnya dilakukan oleh para guru.


2.4  Keterkaitan Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya.
Dalam peraturan pemerintah republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dikatakan bahwa Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1). Selanjutnya, selain standar proses  pendidikan ada beberapa standar lain yang ditetapakan dalam standar nasional itu. Adpun standar yang diterangkan di atas adala:
a.       Standar kompetensi kelulusan
       Dalam Peraturan Pemerintah republik Indonesia No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dikemukakan “Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup,sikap, pengetahuan, keterampilan[6], standar kompetensi kelulusan meliputi semua jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SKL untuk SMK/MAK, merupakan sumber perumusan standar-standar lainnya, sebab apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya akan sangat tergantung pada kelulusan yang bagaimana diciptakan.
b.      Stansar Isi
            Adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalm kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran. Standar isi disusun sesuai dengan SKL. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
c.       Standar Proses
Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembeljaran pada satu satuan pendidikan untuki mencapai standar kompetensi lulusan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 Ayat 6). Melalui standar proses inilah setiap satuan pendidikan diatur bagaimana seharusnya proses pendidikan ini berlangsung. Dengan demikian, standar proses dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
d.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan(PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 7), standar pendidik akan menetukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapat menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional, dalam diskusi pengembangan model pendidikan profesional tenaga kependidikan yang dilaksanakan oleh PPS IKIP bandung tqhun 1990 itu telah dirumuskan menjadi 10 ciri profesi[7]. Dengan demikian setiap orang bisa menjadi guru akan tetapi jabatan tersebut hanya bisa dipegang oloeh orang yang telah memiliki kualifikiasi tertentu.
e.       Standar Sarana Prasarana
Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tenapat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboraturium, bengkel kerja, tempat bermain, tempet berkreasi, serat sumber belajar yang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 8).
f.        Standar Pengelolaan
Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasionalagar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. (PP No.19 Bab 1 Pasal 1 Ayat 9).
g.       Standar Pembiayaan
Adalah satandar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikian yang sesuai standar nasional pendidikan sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
h.       Standar Penilaian Pendidikan
Adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar  peserta didik. (PP No 19 Tahun 2005 Bab 1 Ayat 11).






DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa,E.Kurikulum Yang Disempurnakan.Badung: PT Remaja Rosdakarya, Tanpa tahun

Sanjaya,Wina.Strategi Pembelajaran.Bandung: Kencana Pernada Media Group,2006

Sukmadinata, Nana Syaodih,Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek.Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997







[1]  Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran (Bandung,2006), hlm. 2.
[2] http://www.slideshare.net/suprapto/uu-20-tahun-2003
[3] Wina Sanjaya,Strategi Penbelajara (Bandung 2006),hlm.4
[4] http://www.bpkpenabur.or.id/id/node/3571
[5] http://www.bpkpenabur.or.id/id/node/3571
6 E.Mulyasa,Kurikulum Yang Disempurnakan (Tanpa tempat dan tahun) hlm. 29
[7] Nana Syaodih Sukmadinata,Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek (Bandung,1997), hlm. 191




0 komentar:

Posting Komentar